بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wa salam, Nabi dan Rasul terakhir yang diutus untuk menyampaikan agama yang penuh dengan kebaikan, dan juga kepada seluruh keluarga, sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.Beberapa hari yang lalu, saya dipinjami sebuah buku dari dari salah seorang orang tua murid kimia saya berjudul ”Tafsir Ibnu Katsir jilid 6”, buku itu di terjemahkan dari kitab Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsir karangan DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh hafizhahullahu . Sebenarnya banyak sekali hal yang ingin saya share-kan karena sungguh berfaedahnya sekali buku tersebut. Namun, disini karena keterbatasan yang saya miliki. Saya ingin share mengenai tafsir Al-Ahzab ayat 59 yang dikupas di halaman 536-537. Ayat ini merupakan salah satu dalil mengenai kewajibannya wanita menutup aurat dan hukum tentang cadar.
Saya mencoba menuliskan ini karena teringat akan dosen mata kuliah SPAI (Seminar Pendidikan Agama Islam) saya. Beliau hafizhahullahu merasa khawatir terhadap seorang mahasiswinya yang mencoba menjalankan syari’at islam secara kaffah di kampus yang katanya dibilang religius dengan mengenakan cadar.
Padahal, jika difikir secara akal sehat, beberapa muslimah mukalaf yang mengumbarkan auratnya kemana-mana dengan memakai pakaian sangat mini saja, Masyaallah mereka begitu PD-nya bermaksiat kepada Allah, padahal mereka tahu hukum mengenakan jilbab adalah wajib. Maka aneh jika ada seorang wanita yang mengetahui pandangan syariat islam mengenai hukum cadar adalah mustahab (sangat dianjurkan), namun enggan menegakkan syiar islam yang begitu besar maslahatnya tersebut karena alasan malu dengan anggapan orang.. wah wah wah.. padahal apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk menta’ati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bukan memaksiati-Nya, tentunya harusnya jauh lebih PD. tapi sungguh heran dengan dosenku yang satu ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."
Tafsirnya dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Allah Ta`ala berfirman memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin -khususnya istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena kemuliaan mereka- agar mengulurkan jilbab mereka, agar mereka berbeda dengan ciri-ciri wanita Jahiliyyah dan budak-budak perempuan. Jilbab adalah ar-rida’ (kain penutup) di atas kerudung. Demikianlah menurut Ibnu Mas`ud, ‘Ubaidah, Qatadah,al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’I, ‘Atha al-Khurasani dan selain mereka. Jilbab sama dengan izar (kain) saat ini. Al-Jauhari berkata,"Jilbab ialah kain yang menutupi seluruh tubuh."
‘Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: "Allah memerintahkan wanita-wanita kaum mukmin, jika mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk suatu keperluan, agar menutup wajah-wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab serta menampakan satu mata."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada ‘Ubaidah as-Salmani mengenai firman Allah, ‘Azza wa Jalla, يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Lalu dia menutup wajah dan kepala serta menampakkan matanya yang kiri. ’Ikrimah berkata, "Dia menutup bagian pipinya dengan jilbabnya yang diulurkan diatasnya."
Ibnu Abi Hatim berkata, bahwa Ummu salamah berkata, "tatkala ayat ini turun, يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” wanita-wanita anshar keluar, seakan-akan kepala-kepala mereka itu terdapat burung gagak karena ketenangan jalannya. Diatas mereka terdapat pakaian-pakaian hitam yang mereka pakai.
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku bercerita kepadaku, dari Abu Shalih, dari al-Laits, bahwa Yunus bin Zaid berkata: Kami bertanya kepada az-Zuhri: ”Apakah budak wanita wajib memakai, baik dia sudah kawin atau belum kawin?” Beliau menjawab: ”Wajib baginya memakai kerudung, jika dia sudah kawin. Dia dilarang berjilbab, karena dia tidak suka menyamakan mereka denagn wanita-wanita merdeka dan muhshan.”
Allah Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’"
As-Suddi berkata dalam firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." Dahulu orang-orang fasik penduduk Madinah keluar diwaktu malam di saat kegelapan merasuk jalan-jalan Madinah. Lalu mereka mencari wanita-wanita. Dahulu rumah-rumah penduduk Madinah sangat sempit. Jika waktu malam tiba, wanita itu keluar ke jalan-jalan untuk menunaikan hajat mereka. Lalu orang-orang fasik itu mencari-cari mereka. Jika mereka melihat wanita-wanita memakai jilbab, mereka berkata: ”Ini adalah wanita merdeka, tahanlah diri dari mereka.” Dan jika mereka melihat wanita tidak memakai jilbab, mereka berkata: ”Inilah budak wanita.” Maka mereka menggodanya.
Mujahid berkata: "Mereka mengenakan jilbab, sehingga mereka dikenal sebagai wanita-wanita merdeka. Maka orang fasik tidak akan mengganggu dan menggoda.”
Firman Allah Ta`ala, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliyyahah, pada saat mereka tidak memiliki pengetahuan tentang hal tersebut (belum mengenakan jilbab-red).
Inilah salah satu dalil mengenai kewajibannya wanita menutup auratnya. Sesungguhnya banyak sekali penjelasan para ulama mengenai hukum cadar apakah diwajibkannya ataukah sunnah. Yang jelas perkara cadar bukanlah perkara baru (bid’ah) seperti yang difahami oleh segelintir orang yang menganggapnya hanya kebudayaan Arab atau juga hanya pelindung dari debu akibat atmosfer Arab yang panas. Karena seperti apa yang dipaparkan dalam tafsir diatas, sejak diturunkannya ayat hijab para shahabiyah yang paling memahami sunnah Rasul, mereka mengamalkan ayat hijab tersebut dengan menutup seluruh tubuh mereka.
Terakhir, saya mengutip perkataan seorang ulama, Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Termasuk taqwa yang sempurna adalah melaksanakan seluruh kewajiban dan meninggalkan segala bentuk keharaman dan syubhat lalu disertai dengan melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan yang makruh. itulah derajat taqwa yang sempurna." (Jaami'ul 'Uluum wal Hikam I/399)
Saya berharap semoga Allah Ta’ala menganugrahkan hidayah irsyad dan Taufiq kepada saya dan pembaca sekalian sehingga difahamkan dan dimudahkan dalam melaksanakan syari’at-Nya. Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimush shalihaat
Allahul musta’an.
Diselesaikan di pagi yang cerah nan indah ketika mengisi minggu tenang dan menunggu waktu ujian akhir semester. ^^
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."
Tafsirnya dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Allah Ta`ala berfirman memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin -khususnya istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena kemuliaan mereka- agar mengulurkan jilbab mereka, agar mereka berbeda dengan ciri-ciri wanita Jahiliyyah dan budak-budak perempuan. Jilbab adalah ar-rida’ (kain penutup) di atas kerudung. Demikianlah menurut Ibnu Mas`ud, ‘Ubaidah, Qatadah,al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’I, ‘Atha al-Khurasani dan selain mereka. Jilbab sama dengan izar (kain) saat ini. Al-Jauhari berkata,"Jilbab ialah kain yang menutupi seluruh tubuh."
‘Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: "Allah memerintahkan wanita-wanita kaum mukmin, jika mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk suatu keperluan, agar menutup wajah-wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab serta menampakan satu mata."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada ‘Ubaidah as-Salmani mengenai firman Allah, ‘Azza wa Jalla, يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Lalu dia menutup wajah dan kepala serta menampakkan matanya yang kiri. ’Ikrimah berkata, "Dia menutup bagian pipinya dengan jilbabnya yang diulurkan diatasnya."
Ibnu Abi Hatim berkata, bahwa Ummu salamah berkata, "tatkala ayat ini turun, يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” wanita-wanita anshar keluar, seakan-akan kepala-kepala mereka itu terdapat burung gagak karena ketenangan jalannya. Diatas mereka terdapat pakaian-pakaian hitam yang mereka pakai.
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku bercerita kepadaku, dari Abu Shalih, dari al-Laits, bahwa Yunus bin Zaid berkata: Kami bertanya kepada az-Zuhri: ”Apakah budak wanita wajib memakai, baik dia sudah kawin atau belum kawin?” Beliau menjawab: ”Wajib baginya memakai kerudung, jika dia sudah kawin. Dia dilarang berjilbab, karena dia tidak suka menyamakan mereka denagn wanita-wanita merdeka dan muhshan.”
Allah Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’"
As-Suddi berkata dalam firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." Dahulu orang-orang fasik penduduk Madinah keluar diwaktu malam di saat kegelapan merasuk jalan-jalan Madinah. Lalu mereka mencari wanita-wanita. Dahulu rumah-rumah penduduk Madinah sangat sempit. Jika waktu malam tiba, wanita itu keluar ke jalan-jalan untuk menunaikan hajat mereka. Lalu orang-orang fasik itu mencari-cari mereka. Jika mereka melihat wanita-wanita memakai jilbab, mereka berkata: ”Ini adalah wanita merdeka, tahanlah diri dari mereka.” Dan jika mereka melihat wanita tidak memakai jilbab, mereka berkata: ”Inilah budak wanita.” Maka mereka menggodanya.
Mujahid berkata: "Mereka mengenakan jilbab, sehingga mereka dikenal sebagai wanita-wanita merdeka. Maka orang fasik tidak akan mengganggu dan menggoda.”
Firman Allah Ta`ala, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliyyahah, pada saat mereka tidak memiliki pengetahuan tentang hal tersebut (belum mengenakan jilbab-red).
Inilah salah satu dalil mengenai kewajibannya wanita menutup auratnya. Sesungguhnya banyak sekali penjelasan para ulama mengenai hukum cadar apakah diwajibkannya ataukah sunnah. Yang jelas perkara cadar bukanlah perkara baru (bid’ah) seperti yang difahami oleh segelintir orang yang menganggapnya hanya kebudayaan Arab atau juga hanya pelindung dari debu akibat atmosfer Arab yang panas. Karena seperti apa yang dipaparkan dalam tafsir diatas, sejak diturunkannya ayat hijab para shahabiyah yang paling memahami sunnah Rasul, mereka mengamalkan ayat hijab tersebut dengan menutup seluruh tubuh mereka.
Terakhir, saya mengutip perkataan seorang ulama, Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Termasuk taqwa yang sempurna adalah melaksanakan seluruh kewajiban dan meninggalkan segala bentuk keharaman dan syubhat lalu disertai dengan melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan yang makruh. itulah derajat taqwa yang sempurna." (Jaami'ul 'Uluum wal Hikam I/399)
Saya berharap semoga Allah Ta’ala menganugrahkan hidayah irsyad dan Taufiq kepada saya dan pembaca sekalian sehingga difahamkan dan dimudahkan dalam melaksanakan syari’at-Nya. Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimush shalihaat
Allahul musta’an.
Diselesaikan di pagi yang cerah nan indah ketika mengisi minggu tenang dan menunggu waktu ujian akhir semester. ^^
benarkah jilbab itu menjulur ke seluruh tubuh? bagaimana jika mengenakan rok dan kemeja tapi mengenakan kerudung lebar? bolehkah?
ReplyDeletemaaf, saya sangat awam. terima kasih mau berbagi
Salah paham Tafsir Al Ahzab 59 dan An nur 31 . Sebenarnya Jilbab itu tidak wajib bagi wanita indonesia.
ReplyDelete“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” ...( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)
Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu DIGANGGUNYA istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, TIDAK ADA SEORANGPUN , LELAKI ISENG YANG BERANI MENGGANGGU. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : "ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU" .
Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .
Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.
Innalillah,,,
Delete